Sekali-sekali menulis tentang sesuatu yang ada pentingnya nggak apa-apa kan ya? Hehehe... Maklum, kebiasaan nulis hal-hal yang nggak penting, jadi sekalinya pengen nulis yang agak penting malah ragu-ragu.
Okay... kali ini temanya adalah tentang bagaimana menjadi seorang notaris. Hmm... mulai dari mana ya?
Mendingan gue mulainya dari mengambil keputusan apakah kita memang benar-benar sudah siap jadi notaris. Yang harus diperhatikan adalah fakta bahwa menjadi seorang notaris memiliki arti bahwa kita harus ikhlas menjalani kehidupan yang relatif damai.
Kenapa gue bilang faktor ini harus diperhatikan? Karena dibandingkan dengan menjadi hakim, jaksa, pengacara, staf legal perusahaan, atau pekerjaan lainnya di bidang hukum, pekerjaan seorang notaris memang terhitung sangat damai. Notaris nggak akan bertemu dengan konflik-konflik yang biasa ditemui dalam pekerjaan lainnya di bidang hukum.
Jangan harap seorang notaris akan terlibat dalam debat yang seru, penyelidikan-penyelidikan yang penuh misteri dan lain-lain sebagainya. Tugas notaris adalah menyeimbangkan kepentingan semua pihak yang ingin membuat perjanjian supaya di masa depan nggak terjadi pertikaian antar pihak. Jadi nggak heran kalau pekerjaan notaris harus dijalani dengan semangat perdamaian dan bukan semangat ingin memenangkan salah satu pihak. Semua pihak harus menang, dan notaris adalah orang yang harus meyakinkan bahwa hal itu memang tercapai.
Selain ikhlas untuk hidup damai, notaris juga harus ikhlas untuk hidup dengan menjaga nama baik diri sendiri. Kalau sudah tentang jalan hidup, menjadi notaris sebenarnya hampir nggak ada bedanya sama kyai/pendeta/pastur. Satu-satunya pembeda adalah kalau kyai/pendeta/pastur berurusan dengan hukum Tuhan, notaris berurusan dengan hukum dunia. Tapi kalau tentang ke-alim-an, kehalusan budi, dan lain-lain sebagainya, notaris udah hampir nggak ada bedanya sama pemuka agama. Paling juga beda yang lain adalah notaris ada pensiunnya, pemuka agama nggak ada pensiunnya. Hehehe...
Jadi kalo masih demen mabok-mabokan, ngobat, clubbing, main pelacur/gigolo, jangan jadi notaris deh, karena organisasi notaris masih ketat banget tentang hal-hal seperti itu. Bisa-bisa baru aja diambil sumpahnya, besoknya udah langsung dicabut ijin prakteknya karena ketahuan mabok-mabokan pas lagi merayakan sudah diangkat jadi notaris. Capek deh...
Nah... kalo sudah ikhlas lahir batin jadi notaris, baru deh memulai langkah yang kedua, yaitu kuliah di Program Magister Kenotariatan selama 2 tahun untuk mendapatkan gelar MKn. Kenapa perlu gelar itu? Karena untuk bisa diangkat menjadi notaris, seseorang harus terlebih dahulu memegang gelar Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan.
Yang susah dari kuliah MKn adalah, jurusan ini hanya disediakan oleh 12 universitas di Indonesia, dan 11 diantaranya adalah universitas negeri. Cuman satu yang universitas swasta, kalo gossipnya nggak salah, di Universitas Surabaya. Yang lainnya sih yang gue tahu adalah UI, UnDip, UnAir, dan UniBraw (maklum ya kalo gue cuman tahu yang di pulau Jawa doang, hehehe...)
Karena gue kuliahnya di UI, jadi gue cuman ngerti prosesnya yang ada di situ, mungkin kalo di tempat lain bisa aja ada perbedaan sedikit-sedikit.
Oh iya, sebagai catatan, kalau ada yang hanya ingin mendapatkan gelar Master dan belum memutuskan ingin berkonsentrasi di profesi apa di bidang hukum, jadi bingung memilih antara Magister Hukum dan Magister Kenotariatan, gue sarankan kalian memilih untuk mengambil Magister Kenotariatan. Karena MKn sama bobotnya dengan MH tapi seorang MKn bisa menjadi notaris, sedangkan MH nggak bisa jadi notaris. Jadi daripada kalo ntar tiba-tiba ingin banting setir ganti profesi jadi Notaris terpaksa kuliah 2 kali, mendingan dari awal sudah ngambil MKn. Kalau sebelum tahun 2001, memang namanya bukan Magister Kenotariatan, tapi CN (gue lupa kepanjangannya) dan pendidikan CN itu memang nggak sebobot dengan MH, karena MH adalah pendidikan strata 2 sedangkan CN adalah pendidikan profesi dan bukan akademik.
Lanjut tentang kuliah. Kalau di UI biasanya pendaftaran dibuka di bulan April/Mei dan ditutup di bulan Juni/Juli. Tempat pengambilan formulir pendaftaran ada di Gedung Pasca Sarjana UI Salemba (gedungnya warna merah muda di dekat fakultas kedokteran gigi). Syarat pendaftaran cuma standar aja, siapin foto, foto copy ijazah S1 hukum (jangan lupa dilegalisir), foto copy KTP, pokoknya yang biasa diminta kalo daftar-daftar begitulah. IPK S1 juga nggak terlalu diperhatikan kok, selama nggak terlalu tragis ya IPK-nya.
Harga formulirnya waktu gue daftar thn 2006 adalah 250ribu, jadi kalaupun naik ya nggak jauh-jauhlah dari segitu. Setelah bayar n daftar, langsung dapat kartu ujian yang nantinya juga sekaligus dipakai untuk registrasi ulang kalau ternyata lulus ujian masuk.
Setelah daftar, trus ikut ujian saringan masuk. Denger-denger sekarang ujian masuk cuman terdiri dari ujian matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan Tes Potensi Akademik (TPA). Yang TPA tuh seperti psikotes gitu, jadi nggak usah belajar gila-gila banget. Kalo mau belajar serius, mending konsen sama matematika, bhs Indonesia, n bhs Inggris. Waktu gue masuk sih ada ujian hari ke-2 yang isinya ujian hukum perdata, hukum perusahaan, dan hukum agraria, tapi trus sejak tahun 2008 udah nggak ada lagi ujian itu.
Oh iya, ujian saringan masuknya diadakan di balairung utama UI Depok. Kalau bisa ujiannya minta diantar ya, karena rame banget yang ikut ujian. Ramenya karena yang ujian adalah semua orang yang pengen masuk semua jurusan di S2 UI, makanya tumplek blek semua di hari itu. Kalau bawa mobil sendiri, ntar malah bingung parkirnya.
Selanjutnya adalah menunggu pengumuman, biasanya pengumumannya dipajang di koran Republika. Setelah tahu kalau diterima, selanjutnya adalah bayar uang kuliah. Tanda terima pembayaran dan kartu ujian harus dibawa waktu registrasi ulang.
Registrasi ulang biasanya juga diadakan di Balairung utama UI Depok. Disana kita akan mendapatkan nomor pokok mahasiswa (sebisa mungkin begitu terima tuh nomor langsung dihapal), difoto untuk kartu mahasiswa, mengukur jaket almamater, dan untuk yang syarat-syaratnya belum lengkap (ijazah, foto, dll) hari itu adalah kesempatan terakhir untuk dilengkapi. Jangan seperti gue dulu, foto copy ijazah gue lupa gue legalisir, jadi gue harus pergi ke kampus gue yang lama dan habis itu balik lagi ke depok. Gempor men...
Setelah semua registrasi n administrasi selesai, baru deh resmi jadi mahasiswa MKn. Huhuhu... dan penderitaan pun di mulai.
Setelah registrasi, segera pergi ke Fakultas Hukum n dateng ke sekretariat Magister Kenotariatan (tanya aja sama satpam, pasti dia ngasih tahu kok, satpam situ baik-baik kecuali kalo menyangkut tempat parkir). Di sekretariat, berkenalanlah dengan semua yang ada di ruangan itu, karena orang-orang itu yang akan membatu selama kalian kuliah, percaya sama gue, tanpa mereka you are finished.
Setelah kenalan, tanyain bagaimana kalau ingin daftar Program Pengenalan Kampus (PPK) untuk program notariat. Acara itu memang mirip seperti acara orientasi mahasiswa gitu, cuman nggak ada peloncoan. Yang ada malah seperti kuliah dan makan-makan prasmanan / buffe gitu, enak deh pokoknya. Menurut gue pribadi dari tahun ke tahun makannya semakin mewah lho.
Biasanya PPK diadakan di hari hari sabtu pas sebelum perkuliahan di mulai. PPK tuh banyak banget gunanya, karena disitu dikasih gambaran yang lebih detil tentang tahap kuliah menjadi notaris ini. Barulah di situ kalian bakal di-shock therapy dengan beban kuliah yang harus dijalani.
Biasanya juga di acara itu ada pemilihan ketua angkatan. Orang itu yang ntar bakal menjembantani antara kepentingan mahasiswa n dosen, jadi pilih baik-baik orang yang akan jadi ketua angkatan.
Setelah itu, dimulailah segala bencana alam.
Semester 1 isinya adalah kuliah-kuliah teori, seperti Hukum Perikatan, Peraturan Jabatan Notaris, Hukum Perkawinan, Hukum Lelang, dll. Pokoknya di semester 1 ini fungsinya adalah me-refresh semua ilmu hukum perdata. Buat orang-orang yang dulu waktu S1 konsentrasi dengan hukum yang lain (seperti gue yang konsen di hukum pidana), semester 1 ini sangat membantu untuk menghadapi 3 semester selanjutnya.
Yang bahaya dari semester 1 hanya satu mata kuliah, yaitu HUKUM AGRARIA. Camkan baik-baik. Ini satu mala kuliah yang bisa saja lo udah ngulang 4 kali tapi tetep aja nggak lulus. Gue bersukur banget karena sekali ambil langsung lulus. Banyak banget temen gue yang terpaksa mengulang hukum agraria sampe berkali-kali karena emang susah banget lulusnya. Kalo emang perlu, n kalo ngerasa nggak PeDe bisa lulus, jangan ragu untuk ikut tentir (les). Percaya sama gue, mata kuliah yang satu ini emang terkenal sulit, ribet, dan laknat dari jaman dahulu kala.
Oh iya, ada satu mata kuliah yang penting juga, namanya Dasar-Dasar Tehnik Pembuatan Akta (DDTPA). Mata kuliahnya sih nggak sulit, tapi penting banget karena semester 3 dan 4 isinya adalah praktek, jadi kalau nggak konsen waktu belajar DDTPA, ntar pasti keteteran di semester 3 dan 4.
Overall, semester 1 tuh tingkat kesulitannya adalah 3 dari skala 5. Dibilang gampang nggak, tapi dibilang susah juga nggak.
Selanjutnya adalah semester 2 yang isinya bener-bener 100% teori. Pokoknya semua yang teori-teori dijublekin ke semester 2. Hukum perusahaan, hukum pajak, hukum surat berharga, dan lain-lain, semuanya ada semester 2. Usahakan lulus semua supaya mata kuliah teori2 ini nggak mengganggu pas kalian udah di semester 3 karena semester 3 mayoritas isinya praktek.
Yang bahaya dari semester 2 adalah Metode Penelitian Hukum. Lulusnya sih nggak susah-susah banget, tapi kalo sampe nggak konsen atau cuman asal lulus aja, kalian bakal menderita jiwa raga pas lagi bikin tesis. Pokoknya ngototlah belajar sama 1 mata kuliah ini.
Tingkat kesulitan semester 2 ini adalah 2 dari skala 5, terutama untuk mereka yang memang kuat menghapal.
Semester 3... hhh... pintu neraka udah bener2 dibuka di semester ini. Ada 4 mata kuliah praktek, dan semuanya adalah praktek membuat akta dengan menulis menggunakan tulisan tangan. Kalian harus menghapal (bener-bener menghapal) dan mengerti ratusan akta yang amit-amit jabang bayi ribetnya. Akta Tanah, akta jual beli, akta sewa menyewa, akta perjanjian kawin, akta jaminan, akta kerjasama, akta sewa beli, akta fidusia, dan segala akta lainnya, lengkap dengna berbagai macam varian-nya, semua harus dihapal, dimengerti, dan ditulis dengan tangan. Pokoknya neraka dunia-lah semester 3 ini.
Yang lebih parahnya lagi, semester 3 ini udah isinya praktek, masih ditambah lagi dengan HUKUM WARIS PERDATA!!!!!! PEMBUNUH PARA MAHASISWA NOTARIAT!!!! PENYEBAB KEMATIAN NOMOR 1 UNTUK SEMUA ANAK NOTARIAT!!!!
Pokoknya begitu ketemu mata kuliah yang satu ini harus langsung rajin kuliah, rajin belajar, rajin latihan ngerjain tugas, rajin ikut tentir/les, pokoknya ngototlah untuk lulus mata kuliah satu ini. Sekali terjerumus nggak lulus mata kuliah ini, bakal lebih sulit lagi untuk lulus karena kalian udah keburu BeTe dengan mata kuliah itu.
Kesimpulannya, semester 3 mendapatkan tingkat kesulitan 5 dari skala 5.
Nah terakhir adalah semester 4. Kalau kalian lulus semua mata kuliah di semester 1, 2, dan 3, kalian hanya akan menemui 2 mata kuliah praktek di semester 4 ini. Selain kuliah, umumnya orang akan mulai menyusun tesis di semester 4 ini, walaupun ada beberapa yang sudah mulai di semester 3. Itu pilihan masing-masing mahasiswa, jadi ya sesuaikan saja dengan kemampuan dan keinginan sendiri-sendiri.
Tentang tesis, tahapannya adalah begini. Pertama adalah membuat proposal tesis. Hal ini diajarkan di mata kuliah Metode Penelitian Hukum di semester 2. Makanya tadi gue bilang, seriuslah belajar mata kuliah itu biar lebiha santai waktu bikin tesis.
Proposal itu terus disetor ke sekretariat untuk diperiksa, biasanya oleh asisten kepala program. Setelah dinyatakan baik oleh sekretariat, kalian akan mendapat 3 surat. Surat 1 (bernama form A) adalah formulir tesis, kalian harus menulis nama, NPM, dan judul tesis untuk dokumentasi sekretariat. Surat 2 (bernama Form B) adalah surat penunjukan pembimbing yang harus kalian tunjukkan ke si pembimbing waktu bimbingan pertama. Dan surat 3 (bernama Form C) adalah berita acara bimbingan yang harus ditandatangani oleh kalian dan pembimbing setiap kalian melakukan bimbingan.
Setelah 3 surat itu didapat, maka dimulailah proses penulisan tesis. Berburu dosen, berburu data, bongkar-bongkar buku perpustakaan dan tesis-tesis senior-senior kita, wawancara, ngetik, bikin foto copy seabrek-abrek, yah pokoknya hal-hal yang biasa lah untuk penulisan karya ilmiah begitu.
Jangan lupa, bimbingan minimal harus 6 kali baru kalian bisa sidang tesis. Kalau kurang... terpaksa ikut sidang semester depan. Hhh...
Kalau lancar semua, semester 4 akan menjadi semester terakhir kalian di program notariat UI. Jangan lupa, kuliah di situ ada batas masa studi, yaitu 3 tahun (6 semester), jadi jangan sampe kebanyakan nggak lulus, karena pasti drop out kalo sampe lewat batasan masa studi itu. Oh iya, jangan iri sama jurusan lain, karena jurusan Notariat memang paling cepat baru bisa lulus setelah 2 tahun, sementara ada beberapa jurusan lain yang boleh lulus meskipun baru kuliah 1,5 tahun (alias ngebut kuliahnya).
Nah, setelah lulus kuliah MKn, kalian harus daftar ke Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang kantornya ada di daerah Roxy-Grogol. Kalian akan terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa. Kenapa harus daftar? Karena kalau nggak daftar, kalian nggak bisa ikut ujian Kode Etik. Kalo nggak ikut ujian kode etik, kalian nggak bisa dianggkat jadi notaris. Hehehe...
Setelah daftar, berjuanglah mencari tempat magang. Karena selain wajib terdaftar sebagai anggota luar biasa INI, syarat lainnya untuk bisa ikut ujian kode etik adalah harus sudah magang selama 1 tahun di kantor notaris dihitung sejak kalian lulus kuliah.
Waktu magang, jangan cuman minta diajarin tentang menulis akta, tapi minta juga diajarin tentang bagaimana menghadapi klien, menjahit akta (kalian akan ngerti maksudnya kalo udah kuliah), berurusan sama orang Badan Pertanahan Nasional (BPN), dll. Kalian harus belajar ini semua, karena ntar kalo kalian udah punya kantor notaris sendiri, kalian yang harus ngajarin ke asisten kalian bagaimana menjalani itu semua.
Nah, setelah magang setahun, nunggu ada ujian kode etik, ikut ujian kode etik, lulus, keluar SK kalian sebagai notaris, diambil sumpahnya, dan sudah deh. Kalian siap untuk membuka kantor notaris kalian sendiri.
Phew... panjang ya? Hehehe... tapi begitulah perjalanan untuk menjadi notaris. Yah, semoga aja entry ini berguna untuk orang-orang yang ingin menjadi notaris. Gue tahu, tulisan ini emang nggak detil, tapi kalo kalian udah ikut kuliahnya pasti dapet kok detil-detilnya. Yang gue kasih sekarang cuman poin-poin pentingnya aja, jadi kalian punya bayangan apa aja yang harus dijalani kalau pengen jadi notaris.
Yah... semoga berguna.
Pesan terakhir: carilah teman sebanyak-banyaknya waktu kalian sedang kuliah di notariat, karena ilmu notariat tuh banyak banget, jadi kalian pasti kesulitan untuk mengingat semuanya setelah kalian jadi notaris. Gunanyaa punya teman banyak adalah, mereka bisa jadi tempat bertanya kalau ada hal-hal yang ternyata kalian lupakan.